Halaman

Kamis, 14 Juli 2011

Ciri-Ciri Sekolah yang Melaksanakan Pembelajaran AktiF

 
Pembelajaran Aktif merupakan sebuah konsep pembelajaran  yang dipandang sesuai dengan tuntutan pembelajaran mutakhir. Oleh karena itu, setiap sekolah seyogyanya dapat mengimplementasikan dan mengembangkan pembelajaran aktif ini dengan sebaik mungkin. Dengan merujuk pada gagasan dari  Pusat Kurikulum Balitbang Kemendiknas (2010), berikut ini disajikan sejumlah indikator atau ciri-ciri sekolah yang telah melaksanakan proses pembelajaran aktif ditinjau dari aspek:  (a) ekspektasi sekolah, kreativitas, dan inovasi; (b) sumber daya manusia; (c) lingkungan, fasilitas, dan sumber belajar; dan (d) proses belajar-mengajar dan penilaian.
A. EKSPEKTASI SEKOLAH, KREATIVITAS, DAN INOVASI
  1. Prestasi belajar peserta didik lebih ditekankan pada ”menghasilkan” daripada ”memahami”.
  2. Sekolah menyelenggarakan ajang ‘kompetisi’ yang mendidik dan sehat.
  3. Sekolah ramah lingkungan (misalnya; ada tanaman atau pohon, pot bunga, tempat sampah)
  4. Lebih baik lagi jika terdapat produk/karya peserta didik yang mempunyai nilai artistik dan ekonomis/kapital untuk dijual.
  5. Lebih baik jika ada pameran karya peserta didik dalam kurun waktu tertentu, misalnya sekali dalam satu tahun.
  6. Karya peserta didik lebih dominan daripada pemasangan beragam atribut sekolah.
  7. Kehidupan sekolah terasa lebih ramai, ceria, dan riang.
  8. Sekolah rapi, bersih, dan teratur.
  9. Komunitas sekolah santun, disiplin, dan ramah.
  10. Animo masuk ke sekolah itu makin meningkat.
  11. Sekolah menerapkan seleksi khusus untuk menerima peserta didik baru.
  12. Ada forum penyaluran keluhan peserta didik.
  13. Iklim sekolah lebih demokratis.
  14. Diselenggarakan lomba-lomba antarkelas secara berkala dan di tingkat pendidikan menengah ada lomba karya ilmiah peserta didik.
  15. Ada program kunjungan ke sumber belajar di masyarakat.
  16. Kegiatan belajar pada silabus dan RPP menekankan keterlibatan peserta didik secara aktif.
  17. Peserta didik mengetahui dan dapat menjelaskan tentang lingkungan sekolah (misalnya, nama guru, nama kepala sekolah, dan hal-hal umum di sekolah itu).
  18. Ada program pelatihan internal guru (inhouse training) secara rutin.
  19. Ada forum diskusi atau musyawarah antara kepala sekolah dan guru maupun tenaga kependidikan lainnya secara rutin.
  20. Ada program tukar pendapat, diskusi atau musyawarah dengan mitra dari berbagai pihak yang terkait (stakeholders).
B. SUMBER DAYA MANUSIA
  1. Kepala sekolah peduli dan menyediakan waktu untuk menerima keluhan dan saran dari peserta didik maupun guru.
  2. Kepala sekolah terbuka dalam manajemen, terutama manajemen keuangan kepada guru dan orang tua/komite sekolah.
  3. Guru berperan sebagai fasilitator dalam proses belajar.
  4. Guru mengenal baik nama-nama peserta didik.
  5. Guru terbuka kepada peserta didik dalam hal penilaian.
  6. Sikap guru ramah dan murah senyum kepada peserta didik, dan tidak ada kekerasan fisik dan verbal kepada peserta didik.
  7. Guru selalu berusaha mencari gagasan baru dalam mengelola kelas dan mengembangkan kegiatan belajar.
  8. Guru menunjukkan sikap kasih sayang kepada peserta didik.
  9. Peserta didik banyak melakukan observasi di lingkungan sekitar dan terkadang belajar di luar kelas.
  10. Peserta didik berani bertanya kepada guru.
  11. Peserta didik berani dalam mengemukakan pendapat.
  12. Peserta didik tidak takut berkomunikasi dengan guru.
  13. Para peserta didik bekerja sama tanpa memandang perbedaan suku, ras, golongan, dan agama.
  14. Peserta didik tidak takut kepada kepala sekolah.
  15. Peserta didik senang membaca di perpustakaan dan ada perilaku cenderung berebut ingin membaca buku bila datang mobil perpustakaan keliling.
  16. Potensi peserta didik lebih tergali serta minat dan bakat peserta didik lebih mudah terdeteksi.
  17. Ekspresi peserta didik tampak senang dalam proses belajar.
  18. Peserta didik sering mengemukakan gagasan dalam proses belajar.
  19. Perhatian peserta didik tidak mudah teralihkan kepada orang/tamu yang datang ke sekolah.
C. LINGKUNGAN, FASILITAS, DAN SUMBER BELAJAR
  1. Sumber belajar di lingkungan sekolah dimanfaatkan peserta didik untuk belajar.
  2. Terdapat majalah dinding yang dikelola peserta didik yang secara berkala diganti dengan karya peserta didik yang baru.
  3. Di ruang kepala sekolah dan guru terdapat pajangan hasil karya peserta didik.
  4. Tidak ada alat peraga praktik yang ditumpuk di ruang kepala sekolah atau ruang lainnya hingga berdebu.
  5. Buku-buku tidak ditumpuk di ruang kepala sekolah atau di ruang lain.
  6. Frekuensi kunjungan peserta didik ke ruang perpustakaan sekolah untuk membaca/meminjam buku cukup tinggi.
  7. Di setiap kelas ada pajangan hasil karya peserta didik yang baru.
  8. Ada sarana belajar yang bervariasi.
  9. Digunakan beragam sumber belajar.
D.  PROSES BELAJAR-MENGAJAR DAN PENILAIAN
  1. Pada taraf tertentu diterapkan pendekatan integrasi dalam kegiatan belajar antarmata pelajaran yang relevan.
  2. Tampak ada kerja sama antarguru untuk kepentingan proses belajar mengajar.
  3. Dalam menilai kemajuan hasil belajar guru menggunakan beragam cara sesuai dengan indikator kompetensi. Bila tuntutan indikator melakukan suatu unjuk kerja, yang dinilai adalah unjuk kerja. Bila tuntutan indikator berkaitan dengan pemahaman konsep, yang digunakan adalah alat penilaian tertulis. Bila tuntutan indikator memuat unsur penyelidikan, tugas (proyek) itulah yang dinilai. Bila tuntutan indikator menghasilkan suatu produk 3 dimensi, baik proses pembuatan maupun kualitas, yang dinilai adalah proses pembuatan atau pun produk yang dihasilkan.
  4. Tidak ada ulangan umum bersama, baik pada tataran sekolah maupun wilayah, pada tengah semester dan / atau akhir semester, karena guru bersangkutan telah mengenali kondisi peserta didik melalui diagnosis dan telah melakukan perbaikan atau pengayaan berdasarkan hasil diagnosis kondisi peserta didik.
  5. Model rapor memberi ruang untuk mengungkapkan secara deskriptif kompetensi yang sudah dikuasai peserta didik dan yang belum, sehingga dapat diketahui apa yang dibutuhkan peserta didik.
  6. Guru melakukan penilaian ketika proses belajar-mengajar berlangsung. Hal ini dilakukan untuk menemukan kesulitan belajar dan kemungkinan prestasi yang bisa dikembangkan peserta didik dan sekaligus sebagai alat diagnosis untuk menentukan apakah peserta didik perlu melakukan perbaikan atau pengayaan.
  7. Menggunakan penilaian acuan kriteria, di mana pencapaian kemampuan peserta didik tidak dibandingkan dengan kemampuan peserta didik yang lain, melainkan dibandingkan dengan pencapaian kompetensi dirinya sendiri, sebelum dan sesudah belajar.
  8. Penentuan kriteria ketuntasan belajar diserahkan kepada guru yang bersangkutan untuk mengontrol pencapaian kompetensi tertentu peserta didik. Dengan demikian, sedini mungkin guru dapat mengetahui kelemahan dan keberhasilan peserta dalam kompetensi tertentu.
==========
Sumber: Pusat Kurikulum Balitbang Kemendiknas. 2010.  Panduan Pengembangan Pendekatan Belajar Aktif; Buku I Bahan Pelatihan  Penguatan Metodologi Pembelajaran Berdasarkan Nilai-Nilai Budaya dan Karakter Bangsa. Jakarta.

CIRI-CIRI PEMBELAJARAN AKTIF

Pembelajaran aktif atau active learning adalah segala bentuk pembelajaran yang memungkinkan siswa berperan secara aktif dalam proses pembelajaran. Saat ini pembelajaran aktif telah diyakini oleh sebagian besar para teoritisi, praktisi dan pemegang kebijakan di hampir seluruh belahan muka bumi ini sebagai sebuah konsep pembelajaran yang memberikan harapan bagi tercapainya mutu pembelajaran. Berpegang  pada gagasan yang disampaikan oleh  Pusat Kurikulum Balitbang Kemendiknas (2010), berikut ini disajikan sejumlah ciri-ciri atau indikator terjadinya pembelajaran aktif pada setting kelas:
  1. Kegiatan belajar suatu kompetensi dikaitkan dengan kompetensi lain pada suatu mata pelajaran atau mata pelajaran lain.
  2. Kegiatan belajar menarik minat peserta didik.
  3. Kegiatan belajar terasa menggairahkan peserta didik.
  4. Semua peserta didik terlibat secara aktif dalam kegiatan belajar.
  5. Mendorong peserta didik berpikir secara aktif dan kreatif.
  6. Saling menghargai pendapat dan hasil kerja (karya) teman.
  7. Mendorong rasa ingin tahu peserta didik untuk bertanya.
  8. Mendorong peserta didik melakukan eksplorasi (penjelajahan).
  9. Mendorong peserta didik mengekspresi gagasan dan perasaan secara lisan, tertulis, dalam bentuk gambar, produk 3 dimensi, gerak, tarian, dan / atau permainan.
  10. Mendorong peserta didik agar tidak takut berbuat kesalahan.
  11. Menciptakan suasana senang dalam melakukan kegiatan belajar.
  12. Mendorong peserta didik melakukan variasi kegiatan individual (mandiri), pasangan, kelompok, dan / atau seluruh kelas.
  13. Mendorong peserta didik bekerja sama guna mengembangkan keterampilan sosial.
  14. Kegiatan belajar banyak melibatkan berbagai indera.
  15. Menggunakan alat, bahan, atau sarana bila dituntut oleh kegiatan belajar.
  16. Melibatkan kegiatan melakukan, seperti melakukan observasi, percobaan, penyelidikan, permainan peran, permainan (game).
  17. Mendorong peserta didik melalui penghargaan, pujian, pemberian semangat.
  18. Hasil kerja (karya) peserta didik dipajangkan.
  19. Menerapkan teknik bertanya guna mendorong peserta didik berpikir dan melakukan kegiatan.
  20. Mendorong peserta didik mencari informasi, data, dan mencari jawaban atas pertanyaan.
  21. Mendorong peserta didik menemukan sendiri.
  22. Peserta didik pada umumnya berani bertanya secara kritis.
Untuk dapat memenuhi seluruh ciri (indikator) di atas tentu bukan hal yang mudah, khususnya bagi kawan-kawan yang sudah terbiasa dengan pola  pembelajaran pasif. Oleh karena itu,  mari  kita mencoba memenuhi dan mempraktikannya di kelas, mulai dari  hal yang paling mungkin untuk dilaksanakan.

TUGAS PENGAWAS



A. Jenis Pengawas
Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, menyatakan bahwa jenis pengawas terdiri dari
1)      Pengawas Taman Kanak-Kanak/Raudatul Athfal (TK/RA) dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI),
2)      Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Pengawas Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dalam Rumpun Mata Pelajaran yang Relevan (MIPA dan TIK, IPS, Bahasa, Olahraga Kesehatan, atau Seni Budaya),
3)      Pengawas Sekolah MenengahKejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dalam Rumpun Mata Pelajaran yang Relevan (MIPA dan TIK, IPS, Bahasa, Olahraga Kesehatan, Seni Budaya, Teknik dan Industri, Pertanian dan Kehutanan, Bisnis dan Manajemen, Pariwisata, Kesejahteraan Masyarakat, atau Seni dan Kerajinan).

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 54 ayat (8) menyatakan bahwa pengawas terdiri dari pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran.
Kondisi jenis pengawas saat ini ada yang sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 54 ayat (8) dan (9) dan ada yang sesuai dengan Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Permendiknas    tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, jenis pengawas disesuaikan dengan kondisi saat ini. Selanjutnya harus mengikuti ketentuan sebagaimana disebut dalam Peraturan Pemerintah 74 tahun 2008 tentang Guru.

B. Jam Kerja
Lingkup kerja pengawas untuk melaksanakan tugas yang ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 54 ayat (8) merupakan bagian dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.

C. Penugasan Pengawas Satuan Pendidikan Menurut Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007

1. Ruang Lingkup
Ruang lingkup tugas pengawas satuan pendidikan menurut Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 adalah melaksanakan supervisi manajerial dan supervisi akademik.

2. Uraian Tugas
Kegiatan bagi pengawas satuan pendidikan dan pengawas mata pelajaran atau pengawas kelompok mata pelajaran untuk ekuivalensi dengan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu diuraikan sebagai berikut.
a.      Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas satuan pendidikan terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap muka menggunakan pendekatan jumlah sekolah dan guru yang dibina.
b.      Jumlah sekolah yang harus dibina untuk tiap pengawas satuan pendidikan paling sedikit 10 (sepuluh) sekolah dan paling banyak 15 (lima belas) sekolah,
c.       Jumlah guru yang harus dibina untuk tiap pengawas satuan pendidikan paling sedikit 40 (empat puluh) guru dan paling banyak 60 (enam puluh) guru,
d.      Tugas pengawas satuan pendidikan meliputi penyusunan program pengawasan satuan pendidikan, melaksanakan pembinaan, pemantauan dan penilaian, menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan. Uraian tugas pengawas satuan pendidikan adalah sebagai berikut.
1)      Penyusunan Program Pengawasan satuan Pendidikan
o  Setiap pengawas satuan pendidikan baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas
(1) program tahunan,
(2) program semester pengawasan,
(3) rencana kepengawasan akademik (RKA) dan
(4) rencana kepengawasan manajerial (RKM).
o  Program pengawasan tahunan pengawas sekolah disusun oleh kelompok pengawas pada setiap jenjang pendidikan di kabupaten/kota melalui diskusi terprogram.