Halaman

Sabtu, 09 Oktober 2010

ANGGARAN DASAR POKJAWAS KOTA BANDUNG

KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KOTA BANDUNG
KELOMPOK KERJA PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA
Jalan Soekarno Hatta No.498 Telp. 7505925 Bandung 40296


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA POKJAWAS PAI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA BANDUNG
TAHUN 2010-2013
========================================================================

Dengan nama Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa
Pengawas sekolah adalah tenaga kependidikan. Tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah selama ini diatur dengan Keputusan Menteri Penertiban Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya, Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 020/U/1998 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, dapat diketahui tentang fungsi pengawas sekolah adalah Pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA, dan Peningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Tugas utama pengawas sekolah adalah melakukan pengawasan terhadap sekolah atau madrasah yang menjadi tanggung jawabnya. Pengawasan dalam konteks ini meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan. Hal itu ditegaskan PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagai berikut, pasal 19, ayat (3) menyatakan, ”Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.” Pada pasal 23 ditegaskan, ”Pengawasan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (3) meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.”
Untuk melaksanakan tugas kepengawasan, pengawas sekolah harus menguasai sejumlah kompetensi. Kompetensi pengawas tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12/2007 tentang Standar Kompetensi Pengawas Sekolah. Berdasarkan kompetensi dan tugas kepengawasan itulah pengawas sekolah melakukan tugas kepengawasan terhadap sekolah binaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Sebagai dasar acuan operasional kegiatan, maka pengawas satuan pendidikan menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) Pengawas PAI di Kantor Kementerian Agama Kota Bandung.
Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan Rahmat dan Petunjuk dalam merealisasikan AD / ART tersebut






BAB I
ANGGARAN DASAR
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama “Kelompok Kerja Pengawas PAI “ di disingkat POKJAWAS PAI” di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bandung yang berkedudukan di Jalan Soekarno-Hatta no. 498, Telp. 022-7505925 Bandung.

BAB II
AZAS, VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN, DAN RUANG LINGKUP

Pasal 2
AZAS
Organisasi ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
VISI
TERWUJUDNYA TENAGA PENGAWAS PROPORSIONAL DAN PROFESIONAL YANG UNGGUL DALAM IMTAK DAN IMTEK SERTA BERAKHLAQUL KARIMAH
Pasal 4
Misi
1. Terciptanya pendidikan agama Islam di sekolah dan penyelenggaraan pendidikan di madrasah secara epektif sehingga memberikan pengaruh yang signifikan terhadap pencapaian mutu pendidikan.
2. Memposisikan pengawas PAI sebagai pejabat fungsional yang memiliki fungsi strategis dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan PAI di Sekolah dan Madrasah.
3. Meningkatkan profesionalisme pengawas PAI
4. Meningktakan kulalitas pelayanan supervisi di Sekolah/Madrasah
5. Memberdayakan pengawas PAI sesuai TUPOKSI-nya
6. Memberdayakan MGMP dan KKG-PAI dalam rangka meningkatkan profesionalisme GPAI di Sekolah.
7. Memberdayakan MGMP dan KKG-PAI dilingkungan Madrasah dalam rangka meningkatkan profesionalisme pendidik.

Pasal 5
Strategi
1. Menyelenggarakan dan mengikutsertakan pelatihan kepengawasan.
2. Menyelenggarakan dan mengikutsertakan seminar, lokakarya dan kegiatan ilmiah lainnya yang berorientasi pada upaya peningkatan wawasan dan proforsionalisme pengawas PAI.
3. Membangun kemitraan baik dengan pejabat struktural bidang MAPENDA dengan dinas maupun dengan instansi terkait.
4. Menyelenggarakan RADINTAP setiap bulan.
5. Melaksankan pelayanan dan bimbingan kepada RA, MI, MTs, MA dan GPAI pada sekolah umum dengan pelayanan prima.

Pasal 6
SASARAN
Sasaran utama pengawasan pendidikan di sekolah/madrasah ada tiga aspek :
1. Peningkatan mutu pembelajaran melalui peningkatan kemampuan dan kinerja profesional guru,
2. Peningkatan mutu manajemen kepala sekolah dalam rangka penciptaan organisasi sekolah yang kondusif dan iklim budaya belajar,
3. Kinerja para administrator pendidikan, yakni tindakan manajerial para personil pendidikan di tingkat birokrat (struktural).

Pasal 7
RUANG LINGKUP
1. Melakukan pembinaan pengembangan kualitas sekolah, kinerja kepala sekolah/madrasah, kinerja guru, dan kinerja seluruh staf sekolah/madrasah,
2. Melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program sekolah/madrasah beserta pengembangannya,
3. Melakukan penilaian terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah/madrasah secara kolaboratif dengan stakeholder sekolah

BAB 3
KEANGGOTAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 8
KEANGGOTAN
1. Keanggotaan pengawas PAI adalah semua pengawas yang diangkat berdasarkan SK Kepegawaian Kementerian Agama RI
2. Anggota Pengawas Madrasah/Sekolah mempunyai hak :
a. Hak suara yaitu hak memilih dan hak dipilih sekurang-kuranya 3 tahun menjadi pengawas serta dalam pemungutan suara untuk pengambilan keputusan.
b. Hak bicara untuk menyalurkan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
c. Hak untuk mengikuti kegiatan baik formal maupun non formal.
3. Anggota berkewajiban untuk:
a. Mentaati semua ketentuan AD/ART
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik POKJAWAS KEMENAG Kantor Kota Bandung.
c. Wajib melaksanakan tugas kepengawasan minimal 24 jam/minggu atau sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9
KEPENGURUSAN
1. Pengurus POKJAWAS adalah yang melaksanakan kepengurusan pengawasan yang sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Seorang Ketua.
b. Seorang Sekretaris.
c. Dua Bendahara. dan
d. Bidang-bidang lain yang dibutuhkan.
2. Masa bakti Kepengurusan:
a. Masa bakti kepengurusan selama 3 tahun dan dapat dipilih kembali satu periode berikutnya.
b. Keangotaan Pengurus berakhir karena:
(1) Meniggal dunia.
(2) Mengundurkan diri.
(3) Bersalah, melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun.
(4) Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Paripurna Pengawas.
(5) Masa Jabatan berakhir.
(6) Tidak aktif secara berturut turut 1 (satu) tahun.
(7) Bila terdapat suatu lowongan Ketua POKJAWAS, maka sekretaris berhak mengisi lowongan tersebut sampai habis masa jabatan.

Pasal 10
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
1. Pengurus bertanggungjawab penuh atas kepengurusan Kepengawas sekolah/madrasah untuk kepentingan pendidikan.
2. Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan pengawas untuk disahkan Kemenag Kota bandung
3. Pengurus berhak mewakili pengawas di dalam dan diluar kepentingan bersama.
4. Jabatan Pengawas berakhir apabila :
a. Meninggal Dunia.
b. Mengundurkan Diri.
c. Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun.
d. Diberhentikan berdasarkan keputusan Kepegawaian.
e. Usia 60 tahun karena masa pensiun.

BAB IV
KEUANGAN

Pasal 11
SUMBER KEUANGAN
Sumber keuangan diperoleh dari :
1. Pengutan/ iuran dari para pengawas Rp. 100,000,- setiap cairnya uang Sertifikasi.
2. Bantuan dari Kementerian Agama.
3. Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 12
PENGGUNAAN ANGGARAN
Penggunaan Anggaran pengawas dana yang dihimpun digunakan untuk :
1. Kegiatan-kegiatan yang didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Pendidikan Nasional.
2. Perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana yang dimaksud pada point 1 diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.
3. Dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh organisasi pengawas sesuai dengan sumber dana.
4. Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan terutama kepada para anggota dan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Pasal 13
BIAYA PERSONALIA
Penggunaan anggaran yang bersumber dari iuran dan bantuan yang dihimpun oleh Pokjawas digunakan untuk pengembangan profesi kepengawasan.

BAB V
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 14
MEKANISME KERJA
Mekanisme kerja diatur kemudian dalam bentuk tata laksana/pembagian tugas

Pasal 15
RAPAT-RAPAT
Rapat-rapat terdiri dari :
1. Rapat Anggota
2. Rapat Kerja
3. Rapat Pleno
4. Rapat pengurus harian

BAB VI
PERUBAHAN AD/ART

Pasal 16
PERUBAHAN AD/ART

1. Keputusan perubahan AD/ART dapat dilakukan apabila cukup alasaan yang kuat serta disetujui oleh anggota dalam rangka peningkatan efisiensi dan kewajiban usaha pengawas.
2. Perubahan AD/ART Pengawas dilakukan melalui Rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota dan disetujui oleh lebih dari separoh jumlah yang hadir.

BAB VII
PENUTUP

Pasal 17
1. Anggaran dasar pengawas berlaku sejak ditetapkan;
2. Dengan berlakunya AD ini maka segala ketentuan yang terdahulu dengan sendirinya tidak berlaku.
3. Keberhasilan pelaksanaan tugas pokok dan pengawas ditentukan oleh niat baik, kerja keras yang tulus untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan.

Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam AD akan diatur lebih lanjut dalam ART

Ditetapkan di Bandung
Pada Tanggal 17 Oktober 2010

Ketua POKJAWAS




Drs. H. USEP LUKMANUL HAKIM
NIP. 19600402 198303 1 009 Sekretaris POKJAWAS




Drs. ABDUL HARIS, M.Si
NIP. 19650801 199303 1 005

Mengetahui,
Kepala KEMENAG Kota Bandung



DRS. H. DIDING, M.Ag
NIP. 19580521 199003 100NB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar