Halaman

Sabtu, 09 Oktober 2010

ANGGARAN RUMAH TANGGA POKJAWAS KOTA BANDUNG

KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KOTA BANDUNG
KELOMPOK KERJA PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA
Jalan Soekarno Hatta No.498 Telp. 7505925 Bandung 40296


ANGGARAN RUMAH TANGGA
POKJAWAS PAI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA BANDUNG
===================================================================

BAB I
PEMILIHAN DAN KOMPOSISI ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 1
SYARAT – SYARAT MENJADI ANGGOTA/PENGURUS POKJAWAS PAI

1. Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Memiliki komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan.
4. Tidak cacat hukum.

Pasal 2
ANGGOTA
Semua Pengawas sekolah/madrasah/rumpun di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bandung baik pengawas MDA, RA/TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK.

Pasal 3
PEMILIHAN PENGURUS
1. Pemilihan pengurus dilakukan dalam forum musyawarah anggota
2. Pemilihan pengurus ditentukan dengan suara terbanyak
3. Ketentuan lebih lanjut tentang proses pemilihan diatur dalam tata tertib tentang pemilihan pengurus.
4. Menyampaikan nama pengurus kepada kepala KEMENAG Kota Bandung untuk disahkan.

Pasal 4
KOMPOSISI ANGGOTA PENGURUS
1. Calon ketua pokjawas adalah yang disepakati dalam musyawarah atau mendapat dukungan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung, bebas dan rahasia.
2. Pengurus terdiri seorang ketua, seorang sekretaris, dua orang bendahara dan bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan.
3. Bidang-bidang antara lain terdiri dari : Bidang Kurikulum, Bidang DIKLAT, Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Bidang Managerial, Bidang Ketenagaan dan HUMAS, dan Bidang Kewirausahaan dan Kesejahtraan.
4. Pemilihan kepengurusan dilakukan dalam rapat forum musyawarah anggota yang dipimpin oleh salah satu anggota atas persetujuan anggota terpilih.



Pasal 5
Ayat 1
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Struktur Kepengurusan POKJAWAS Kantor Kementerian Agama Kota Bandung Periode 2010-2013 adalah :
1. Ketua : Drs. H. USEP LUKMANUL HAKIM
2. Sekretaris : Drs. ABDUL HARIS, M.Si
3. Bendahara I : Drs. H. MAMAN SUHERMAN
Bendahara II : HJ. N. IIN NURILLAH, S.Ag

Anggota / Bidang - Bidang :
4. Bidang Kurikulum
a. Drs. H. CUCU SUHANA, M.M.Pd
b. HJ. ZAINAB, S.Ag
5. Bidang DIKLAT
a. H. YAYAN SUHENDRA, S.Ag
b. Drs. H. SUAYA, M.Ag
6. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia
a. H. ELAN KUSNENDAR. A.P, S.Ag
b. HJ. EUIS JUARIAH, S.Ag
7. Bidang Managerial
a. Dra. HJ. ISYE ZAHRAL INSYIAH, M.M.Pd
b. Dra. HJ. ERNA NURAENA
8. Bidang Ketenagaan dan HUMAS
a. H. MUKMIN, S.Pd.I
b. Drs. H. AAM AMIR MAHMUD
9. Bidang Kewirausahaan dan Kesejahtraan
a. Drs. H. A. RAHMAT, M.M.Pd
b. Drs. H. BAHRUL ILMY, M.Sc. M.M

Ayat 2
MEKANISME PERGANTIAN PENGURUS
Keputusan pergantian pengurus dilakukan dalam rapat pleno anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya lebih dari 50 % anggota yang hadir.

Ayat 3
SEBAB – SEBAB PENGGANTIAN PENGURUS
1. Berakhirnya masa bakti
2. Meninggal dunia
3. Mengundurkan diri
4. Melanggar ketentuan organisasi





BAB II
RINCIAN TUGAS PENGAWAS PAI
Pasal 6
1. Mengikuti rapat rapat sesuai dengan program yang telah ditentukan.
2. Menyusun program kerja bersama-sama dengan instansi terkait.
3. Membantu merumuskan dan menetapkan visi, misi, tujuan, dan dasar filosofi lainnya bersama-sama pihak pengawas.
4. Membantu merumuskan dan menetapkan Program Tahunan, dan Program Semester Pengawas sekolah/madrasah.
5. Meningkatkan keefektifan kurikulum sehingga berdaya guna dan terlaksana dengan baik didalam proses pembelajaran di sekolah/madrasah serta mendukung dimilkinya kemampuan pada diri lulusan sesuai dengan tujuan lembaga.
6. Membangkitkan dan memelihara kegairahan guru yang kuat untuk mencapai prestasi kerja yang semakin baik.
7. Membangun hubungan yang baik dan kerjasama yang produktif antara sekolah, lembaga-lembaga sosial lainnya, dan masyarakat.
8. Membina kepala sekolah/madrasah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah/madrasah.
9. Mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di sekolah/madrasah.
10. Membimbing guru menyusun silabus tiap bidang pengembangan di TK/RA, SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK berlandaskan standar isi, standar kompetensi, kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP.
11. Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui bidang pengembangan di TK/RA, SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK.
12. Membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan di TK/RA, SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK.
13. Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran /bimbingan (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa tiap bidang pengembangan di TK/RA, SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK.
14. Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan, dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA, SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK.
15. Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA, SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK.








BAB III
MEKANISME RAPAT
Pasal 7
1. Pengurus POKJAWAS melaksanakan rapat kerja pengurus sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun.
2. Apabila dalam rapat pleno anggota, jumlah anggota yang hadir belum mencapai quorum, maka dapat ditangguhkan selama 2 (dua ) kali 30 (tiga puluh ) menit.
3. Apabila dalam tenggang waktu tersebut jumlah Anggota yang hadir belum juga memenuhi quorum, rapat di anggap syah dan dapat dilanjutkan.
4. Keputusan dinyatakan syah jika disetujui lebih dari 50 % anggota yang hadir.

BAB IV
KERJASAMA
Pasal 8
1. Pengurus POKJAWAS dapat menjalin kerjasama dengan pihak instansi lain terkait dalam rangka upaya pencapaian tujuan kerja program pengawas
2. POKJAWAS memiliki hubungan tata kerja dengan Mapenda, sekolah/madrasah di Kota Bandung serta organisasi profesi asosiasi kepengawasan se-Indonesia.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
1. Apabila dalam Anggaran Rumah Tangga ini terdapat ketentuan yang dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar maka yang berlaku adalah ketentuan Anggaran Dasar.
2. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan di atur dan ditetapkan kemudian.
3. Anggaran Rumah Tangga ini disesuaikan dengan lingkungan masing-masing berdasarkan karakteristik, kondisi dan kemampuan pengawas.
4. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.


Ditetapkan di : Bandung
Pada tanggal : 3 September 2010

Ketua
POKJAWAS KEMENAG Kota Bandung




Drs. H. USEP LUKMANUL HAKIM
NIP. 19600402 198303 1 009 Sekretaris
POKJAWAS KEMENAG




Drs. ABDUL HARIS, M.Si
NIP. 19650801 199303 1 005







STRUKTUR ORGANISASI POKJAWAS KEMENAG KOTA BANDUNG
PERIODE 2010 - 2013


















BIDANG A : Kurikulum
BIDANG B : DIKLAT
BIDANG C : Pengembangan Sumber Daya Manusia
BIDANG D : Managerial
BIDANG E : Ketenagaan dan HUMAS
BIDANG F : Kewirausahaan dan Kesejahtraan


Ketua
POKJAWAS KEMENAG Kota Bandung




Drs. H. USEP LUKMANUL HAKIM
NIP. 19600402 198303 1 009 Sekretaris
POKJAWAS KEMENAG




Drs. ABDUL HARIS, M.Si
NIP. 19650801 199303 1 005













JOB DISCRIPTION ( RINCIAN TUGAS )
PENGURUS POKJAWAS

KETUA POKJAWAS
1. Bersama-sama pengurus lain dan anggota menyusun rencana program kerja Tahunan Pengawas.
2. Mengesahkan rencana program kerja pengawas.
3. Melaksanakan keputusan hasil musyawarah yang ditetapkan oleh anggota melalui rapat-rapat.
4. Mengundang rapat-rapat harian, bulanan dan dinas para pengawas.
5. Mengkomunikasikan hasil rapat pengawas kepada kepala KEMENAG.
6. Mengundang rapat pihak sekolah/madrasah atas undangan ketua POKJAWAS.
7. Menghadiri rapat dinas sekolah/madrasah atas undangan kepala sekolah.
8. Menerima klarifikasi sumber pembiayaan pengawas yang berasal pemerintahan dan bantuan lainnya.
9. Menerima klarifikasi persoalan yang dihadapi pengawas.
10. Memberikan edaran, himbauan dan atau bentuk lain kepada para pengawas.
11. Mengesahkan segala keputusan POKJAWAS dan atau keputusan bersama dengan pengawas melalui penandatanganan yang disyahkan dengan cap resmi.
12. Mengadakan pertanggungjawaban keuangan.
13. Memberi penghargaan kepada pengawas yang habis masa baktinya.
14. Memberikan perintah kepada bendahara untuk mengeluarkan/memberikan sejumlah dana atas pengajuan ketua POKJAWAS.
15. Memberikan sanksi kepada pengawas yang tidak dapat menunaikan tugas dengan baik.
16. Mengevaluasi program kerja pengawas.

SEKRETARIS POKJAWAS
1. Membuat agenda kerja bersama-sama Ketua dan Bidang yang ada.
2. Menyusun administrasi (personil, sarana dan prasarana) serta hal yang dipandang penting.
3. Membuat dan mengedarkan undangan rapat-rapat dibantu oleh staf yang di tunjuk.
4. Membuat laporan-laporan kepada pihak yang terkait.
5. Membuat notulen rapat-rapat.
6. Mengagendakan surat masuk dan keluar dibantu oleh staf yang ditunjuk.

BENDAHARA POKJAWAS
1. Menerima , membukukan, mengamankan dana yang diperoleh dari iuran anggota atau bantuan dari pihak terkait.
2. Mengeluarkan dan membukukannya pengeluaran dana atas persetujuan ketua POKJAWAS.
3. Melaporkan keadaan keuangan kepada anggota secara transparan.



BIDANG – BIDANG
1. Membuat program kerja masing-masing paling lambat satu minggu setelah ART ini ditandatangani oleh ketua POKJAWAS.


Ditetapkan di : Bandung,
Pada tanggal : 17 September 2010

Ketua
POKJAWAS KEMENAG Kota Bandung




Drs. H. USEP LUKMANUL HAKIM
NIP. 19600402 198303 1 009 Sekretaris
POKJAWAS KEMENAG




Drs. ABDUL HARIS, M.Si
NIP. 19650801 199303 1 005




Diketahui
Kepala KEMENAG KOTA BANDUNG



Drs. H. DIDING, M.Ag
NIP. 19580521 199003 1001





























BIDANG – BIDANG
C. BIDANG PENGGALIAN SUMBER DAYA SEKOLAH
1. Bersama-sama pihak sekolah menganalisa potensi sumber daya pengawas, pada lingkup kewilayahan , sosial ekonomi masyarakat, instansi diwilayah setempat;
2. Mengklarifikasi hasil analisis masyarakat sekolah menyangkut SDM dan bentuk lain yang dianggap sebagai potensi yang diduga kuat dapat membantu sekolah;
3. Mendaftar dan memetakan potensi yang diduga kuat dapat membantu sekolah.
4. Melaksanakan penarikan dana dan menyerahkan kepada pengelola dana masyarakat.
5. Melaksanakan pemikiran, ide dan gagasan masyarakat untuk dijadikan bahan pertimbangan kebijakan komite sekolah untuk kepentingan sekolah/madrasah
6. Melaksanakan penarikan SDM kependidikan yang dianggap strategis dan dibayar oleh masyarakat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah/madrasah

B. BIDANG PENGELOLAAN DANA MASYARAKAT
1. Atas persetujuan ketua komite sekolah menyerahkan dana masyarakat kepada bendahara untuk dibukukan;
1. Mendistribusikan perolehan dana masyarakat sesuai dengan kebutuhan yang diajukan oleh pihak sekolah;
2. Bersama-sama bendahara membukukan penerimaan dan pengeluaran dana masyarakat;
3. Atas persetujuan ketua komite memberikan laporan keadaan keuangan kepada stakeholders.

C. BIDANG PENGENDALIAN KULITAS PELAYANAN PENDIDIKAN
2. Bersama-sama sekolah menyusun standar pelayanan pendidikan, seperti jumlah guru, fasilitas/sarana dan prasarana, kurikulum dan ekstrakurikuler
3. Bersama-sama sekolahmadrasah menyusun target pencapaian hasil belajar siswa, harian semester dan akhir tahun dan ujian nasional
4. Bersama-sama sekolah menetapkan salah satu unggulan prestasi sekolah baik yang bersifat akademis maupun non akademis.
5. Bersama-sama sekolah mengangkat tenaga ahli yang dapat membantu peningkatan kualitas pendidikan
6. Mengundang pengawas sekolah untuk melakukan dialog dan tindak lanjut hasil pengawasan professional yang dapat dijadikan bahan pertimbangan komite sekolah
7. Bersama-sama POKJAWAS lain melakukan kolaborasi system pengendalian kualitas pelayanan baik sekolah/madrasah sejenis setingkat maupun tidak sejenis dan tidak setingkat, misalnya SD dengan SLTP, SLTP dengan SMA/SMK dalam satu wilayah atau luar wilayah.

D. BIDANG JARINGAN KERJASAMA DAN SISTEM INFORMASI
1. Bersama-sama sekolah menyusun program kerjasama dengan pihak luar masyarakat POKJAWAS ( Instansi non pendidikan , dunia usaha dan dunia industri ).
2. Bersama-sama sekolah ikut membantu memberikan, mencarikan informasi yang dapat mendukung rencana dan program sekolah.
3. Bersama-sama sekolah melaksanakan kerjasama dengan pihak luar sekolah.

E. BIDANG SARANA DAN PRASARANA
1. Bersama-sama dengan pengurus lain menyusun program kerja POKJAWAS
2. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh ketua POKJAWAS atau hasil keputusan musyawarah POKJAWAS.

F. BIDANG USAHA
1. Bersama-sama dengan pengurus lain menyusun program kerja pengawas.
2. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh ketua atau hasil keputusan musyawarah pengawas Memberikan saran terobosan cara mencari sumber dana POKJAWAS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar