Halaman

Minggu, 14 Februari 2010

HUBUNGAN DENGAN TUNANGAN

Bab 4
Hubungan Dengan Tunangan



Hubungan dengan tunangan tidaklah sebebas suami istri. Islam membatasi hubungan mereka dengan batas yang tertentu. Artinya jika terjadi dalam lingkungan batas itu maka diperbolehkan, dan sebaliknya jika terjadi diluar batas yang telah ditentukan oleh Islam maka haramlah hubungan itu.

BATAS YANG DIBENARKAN OLEH ALLAH
1. Batas melihat
Laki-laki hanya diperbolehkan melihat pada muka dan kedua telapak tangan. Artinya perempuan mesti menutup aurat meskipun dengan tunanganya.
2. Batas percakapan
Percakapan hanya sekadar menayakan kabar, memberi informasi, menerima informasi dan memberikan nasihat.
3. Batas Pergaulan
Pergaulan yang melibatkan tunangan baik ketika melihat atau bercakap-cakap hendaklah bersama muhrim yang lain dari pihak perempuan.
Izin ini diberikan agar mereka dapat menilai semua hubungan mereka. Mereka memiliki hak untuk bertindak memutuskan pertunangan itu jika diperlukan. Sebab itulah waktu bertunangan sebaiknya dipendekan supaya tidak timbul rasa jemu dan sebaiknya.

BATAS YANG TIDAK DIBENARKAN (HARAM)
1.Melihat Aurat dari tunangan selain dari muka dan telapak tangan.
2.Percakapan yang tidak ada manfaatnya, memadu kasih, berjanji mesra, bercinta asmara dan sebagainya.
3.Pergaulan bebas tanpa dikawal oleh muhrim.
4.Berjalan bergandengan tangan berdua-duaan bahkan berpelukan.
5.Tidur dalam satu kamar meskipun tidak melakukan zina.

Segala yang diharamkan hendaklah dipatuhi untuk ditinggalakn bagi mereka yang terlibat. Sebenarnya pengharaman ini wajar karena akibat dari pelanggaran tersebut akan terbawa pada keturunanaya nanti. Tabiat atau perbuatan buruk yang kita lakukan selama bertunangan akan diwarisi oleh keturunan kita nanti. Allah sangat mengharapkan keturunan kita yang lahir nanti ialah anak-anak yang baik dan cerdas. Apakah kita akan mnemilih yang sebaliknya?.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar