Halaman

Minggu, 14 Februari 2010

NIKAH MENURUT ISLAM

Bab 1
Hukum Perkawinan




Pada dasarnya hukum perkawinan adalah mubah. Artinya siapa saja yang ingin kawin, silakan saja. Dan siapa saja yang tidak mau kawin tidak apa-apa. Islam tidak pernah memaksa semua orang supaya menikah ataupun kawin. Walaupun demikian, dalam keadaan tertentu, hukum mubah itu bisa berubah pada empat hukum yang lain.
1. Wajib
Seseorang yang tidak dapat lagi menjaga nafsunya, karena takut terjebak kedalam lembah maksiat maka wajiblah dia untuk menikah.
2. Sunah
Bagi mereka yang mempunyai cukup kemampuan dan sudah mempersiapkan untuk melangsungkan perkawinan, maka sunatlah baginya untuk melangsungkan perkawinan.
3. Makruh
Bagi mereka yang tidak membuat persiapan apapun untuk melangsungkan perkawinan, juga belum memiliki kelayakan untuk menjadi seorang suami, maka makruhlah baginya untuk menikah.
4. Haram
Bagi seseorang yang ingin menikah semata-mata hanya untuk mempergunakan istrinya untuk kepentingan dirinya sendiri. Misalnya untuk dijadikan pelacur atau dijadikan model atau dijadikan pelaris warungnya. Orang yang berniat demikian, maka haramlah baginya untuk menikah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar