Halaman

Minggu, 14 Februari 2010

KENDURI (HAJATAN)

Bab 7
Kenduri Pernikahan



Sudah menjadi tradisi masyarakat kita kenduri pernikahan diadakan di rumah pengantin perempuan. Majelis itu dibuat dalam rangka majelis akad nikah dan juga sekaligus memperkenalkan anak menatu mereka. Kadang-kadang majelis akad nikah diadakan malam sebelum kenduri dan kadang-kadang juga di pagi hari sebelum kenduri pernikahan itu, dan kadang juga diwaktu siang nya.
Majelis kenduri ini walaupun tidak terdapat di zaman Rasulullah namun karena tidak bertentangan dengan syariat maka hal ini merupakan hal yang dibolehkan. Memang menjamu makan merupakan sesuatu yang diperintahkan dan mengumumkan pernikahan juga merupakan sesuatu yang diperintahkan. Sabda Rasulullah SAW Artinya:
Umumkanlah pernikahan ini dan laksanakanlah di masjid (serta meriahkanya) dengan pukulan kendang.
Rasulullah tidak menyebut cara mengumumkanya itu. Terserahlah bagi kita untuk mengatur cara mengumumkanya sehingga tercapailah kehendak baginda itu.
Sesuai majelis itu berjalan sesuai syariat dan dihitung sebagai ibadah maka yang mesti dilakuka dalam majelis itu :
1.Pemisahan antara laki-laki dengan perempuan dalam semua hal.
2.Iringi mejelis dengan lagu-lagu hiburan yang bia membangunkan jiwa (bukan lagu kecewa, percintaan dan yang tidak senonoh), memuji Allah, membesarkan Rasulullah dan memuliakan waliyullah.
3.Mengadakan bacaan Maulidul Rasul (berzanji dan marhaban) dan tahlil.
4.Majelis akad nikah hendaklah dihadiri oleh orang-orang soleh supaya pasangan itu berkat.
i.wali yang adil (tidak fasik)
ii.saksi yang adil (tidak fasik)
Orang fasik ialah orang yang senantiasa melakukan dosa meskipun mengetahui hukum tantangnya. Jika mereka berdua fasik maka wajib bertaubat dari segala dosa yang telah dilakukan. Perlu juga diingat bahwa bertaubat tidak hanya cukup dengan membaca istighfar sebanyak tiga kali. Tapi hendaklah memenuhi tiga syarat :
i.Menyesal atas perbuatan yang dilakukanya itu.
ii.Tidak mengulanginya dan bercita-cita untuk tidak mengulanginya lagi
iii.Tebus dengan perbuatan-perbuatan yang baik.
Hal-hal yang mesti dijauhi dalam majelis pernikahan :
1.Mubazir harta benda.
2.Persandingan dua pengantin. Hal ini dianggap menyerupai perbuatan orang kafir. Islam melarang kecantikan wanita itu dipertontonkan oleh banyak orang terutama laki-laki. Keluarga perempuan lebih-lebih lagi suami sepatutnya merasa cemburu.
3.Pelayan perempuan melayani tamu laki-laki.

Majelis kenduri yang ada di zaman Raulullah hanyalah atas anjuran suami bukan dari keluarga perempuan. Majelis itu diberi nama Walimatut-duqul. Majelis ini diadakan sebagai tanda kesyukuran pengantin baru karena sudah bersama menjalin hubungan pernikahan. Inilah kenduri yang tidak pernah ada dalam masyarakat kita dewasa ini. Oleh sebab itu harapan dari saya kepada pengantin sekalian, hidupkanlah kemballi sunah Rasulullah dalam kegiatan seperti ini. Tidak perlu menghabiskan banyak uang, cukuplah dengan jamuan makanan yang sederhana. Pengisian majelis yang sesuai dengan syariat Allah dinilai sebagai ibadah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar