Halaman

Minggu, 14 Februari 2010

MEMINANG ('ITBAH)

Bab 3.
ADAT MEMINANG DAN HUKUMNYA



Adat peminangan orang Timur ada juga yang diikhtiraf oleh islam. Memang adat-adat yang tidak bertentangan dengan syariat, maka islam menganggapnya sebagian dari hukum juga. Berikut ini saya uraikan adat-adat tersebut :

1. Adat bertanya atau merisik.
Biasanya ada wakil dari pihak laki-laki datang ke rumah orang yang akan dipinang atau sekurang-kurangnya datang kerumah tetangganya. Mereka datang untuk mencari tahu atau menyelidik tentang perempuan tersebut agar perempuan yang dipinang itu nanti tepat, sebagaimana yang diinginkan oleh laki-laki itu.
Pertanyaan atau penyelidikan itu biasanya berkisar pada persoalan akhlak, agama, memastikan apakah perempuan itu sudah dipinag ataukah belum dan yang lain-lainya sesuai dengan sifat dan watak seorang wanita. Ini penting untuk memastikan apakah sesuai dengan kehendak Rasullullah. Rasulullah telah memeberikan panduan tentang bagaiman cara memilih istri :

i. Pilih yang baik agamanya niscaya akan membawa keselamatan.
Sabda Rasulullah SAW Artinya :
Perempuan dinikahi karena empat sebab: karena hartanya,karena keturunanaya, kecantikanya dan karena agamanya. Pilihlah yang kuat agamanya niscaya ia akan menguntukan kamu.
(Riwayat Bukhari dan Muslim)
ii. Pilih dari keturunan yang memiliki banyak keturunan.
Sabda Rasulullah SAW Artinya :
Kawinilah perempuan-perempuan yang keturunan dari keturunan yang banyak, sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya umatku. (Riwayat Abu Daud dan An-Nasai)
iii. Tidak meminang diatas pinangan orang lain.
Sabda Rasulullah Artinya :
Janganlah seseorang laki-laki meminang atas pinangan saudaranya,(tunggu dulu) sehinggalah dia menikah atau meninggalkanya (tidak jadi menikah). (Riwayat Al-Bukhari dan An-Nasai).

2. Adat Meminang
Wakil dari pihak laki-laki biasanya diwakili oleh pihak ibu bapaknya sendiri. Mereka datang kerumah pihak perempuan untuk mengajukan pinangan secara resmi. Biasanya perkara ini diberitahukan terlebih dahulu kepada tuan rumah agar majelis ini berjalan dengan baik. Setelah melakukan pembicaraan, wali perempuan memiliki hak, baik itu menolak ataupun untuk menerimanya, hanya adabnya sebaiknya ditanyakan kepada perempuannya terlebih dahulu.
Perempuan-perempuan yang tidak pandai membuat keputusan, sebaiknya memberi kepercayaan kepada bapaknya untuk mangambil keputusan. Tentu pilihan bapak akan tepat. Karena walau bagaimanapun seorang bapak tidak akan menzalimi anaknya sendiri. Sebaliknya pilihan adalah untuk kebaikannya juga. Wali yang baik akan memilih menantu yang beragama dan berakhlak mulia. Anak yang baik tentu akan menerima kebaikan apa saja dari bapaknya itu.
Akan tetapi kalau si anak itu mempunyai pilihan sendiri yang agak lebih baik agamanya dari pilihan bapaknya itu, maka bapak hendaknya menghormati hasrat anaknya itu. Untuk itu Islam membenarkan laki-lakiyang akan meminang bertemu dengan perempuan yang akan dipinang (jika belum pernah berkenalan sebelum ini) di majelis tersebut. Di sini mereka berdua bersama wakil dari masing-masing pihak berpeluang untuk menilai dari awal kekufuan mereka berdua. Setelah itu sebaiknya si bapak sebaiknya memanggil si anak di tempat lain untuk mengambil keputusan baik itu setuju ataupun tidak. Keputusan yang dibuat itu adalah muktamad.
Walau bagaimanapun, syariat telah menentukan bahwa peminangan dianggap lulus hanya jika memenuhi dua syarat :
i. Tidak terdapat pelanggaran syariat yang menghalangi mereka dari melakukan pernikahan, seperti kakak adik, saudara sepersusuan ataupun ipar.
ii. Tidak didahului oleh pinangan orang lain secara resmi. Kalau sekedar bertemu dan berjanji dua orang tanpa mengetahui walinya, belumlah dikatakan bertunangan secara resmi.

3. Adat menentukan mas kawin dan pengantar
Biasanya hal ini ditentukan juga oleh pihak perempuan. Walaupun begitu, pihak laki-laki bisa juga berunding agar masing-masing pihak merasa puas hati. Kemamapuan laki-laki hendaklah juga diperhitungkan oleh pihak perempuan. Akan tetapi yang paling layak untuk menentukan mas kawin adalah perempuan itu sendiri, karena mas kawin itu memang haknya. Keputusan darinya mesti dihormati karena itu kehendak syariat.
Kalau pihak keluarga mengambil alih tugas ini, kita bimbang hal ini akan menjadi seperti “ menjual anak ”. Maka akan timbulah tawar menawar harga barang. Sering terjadi, akan menimbulkan kesulitan bagi pihak laki-laki. Oleh karena itu dalam permasalahan ini, Rasulullah memaklumkan kepada umat Islam bahwa mas kawin yang paling baik ialah yang paling ringan.
Sabda Rasulullah SAW Artinya :
sebaik-baik mas kawin ialah yang paling mudah (murah). (Riwayat Abu Daud)
Sabda Rasulullah SAW Artinya :
Sebesar-besar berkat dalam pernikahan ialah yang paling sedikit mas kawinnya.
Berdasarkan dua hadis ini, ulama telah membuat garis panduan tentang mas kawin. Sebenarnya sah mas kawin itu dengan sesuatu yang berfaedah atau bermanfaat untuk istrinya walaupun murah dan sedikit. Terdapat tiga perkara yang bisa memberi faedah dan boleh dijadikan mas kawin :
i. Uang : bisa digunakan untuk membeli barang-barang keperluan.
ii. Barang-barang berharga seperti emas, perak, buku atau peralatan lain-lainya yang dapat memberi manfaat untuk istri.
Sabda Rasulullah SAW Artinya :
Barangsiapa memberikan mas kawin yang berupa gandum atau tamar (buah kurma) maka sesungguhnya halalah (perempuan itu) untuknya.
iii. Ilmu : mengajarkan ilmu yang istri tidak mengetahuinya tetapi berguna untuk masa depanya seperti mengajar bahasa, bacaan Al-Qur’an, ilmu menjahit atau memasak. Tetapi ilmu fardhu ain yang pokok tidak sesuai untuk dijadikan mas kawin. Karena mengajar ilmu fardhu ain adalah kewajiban seorang suami kepada istri.

Akan tetapi apa yang dinamakan pengantar itu tidak ada dalam Islam. Pengantar itu merupakan adat Timur yang sepatutnya sudah lama ditinggalkan. Karena pengantar itu sebenarnya akan digunakan oleh pihak perempuan untuk mempersiapkan kenduri kelak. Jika demikan halnya, pengantar tidak patutlah jika diminta kepada calon menantunya. Lagipula kenduri atau resepsi pernikahan dirumah pengantin perempuan bukanlah suatu sunah.

4. Menentukan tarikh perkawinan
Hal ini ditentukan oleh pihak perempuan sebagai tuan rumah. Pihak laki-laki akan ikut saja. Walaupun demikian, kalau pihak laki-laki ada rencana boleh juga dirundingkan. Dalam hal ini Rasulullah menasihatkan umat Islam agar menyegerakan pernikahan. Kalau demikian juru bicara ibu bapak kedua belah pihak penting demi keselamatan anak menantu masing-masing.
Selain dari yang disebutkan diatas, ada banyak adat yang bertentangan dengan syariat. Diantara yang paling kelihatan bertentangan dengan syariat ialah campur tangan keluarga perempuan (selain ibu bapaknya) dalam semua hal seperti dalam menerima pinangan atau menolaknya, dalam menentukan pengantar dan soal mengadakan resepsi pernikahan. Kadang-kadang ibu bapak sudah tidak diberi peranan sama sekali. Semuanya mesti mengikuti kata-kata atau kemauan anggota keluarga lain dan si perempuan tidak diajak berunding sama sekali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar